Jakarta, CNBC Indonesia – Rupiah stagnan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bersamaan dengan peristiwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (28/3/2024).
Dilansir dari Refinitiv, rupiah ditutup stagnan 0% di angka Rp15.850/US$. Kendati demikian, rupiah sempat mengalami depresiasi ke angka Rp15.888/US$.
Secara mingguan, rupiah tercatat kembali melemah sebesar 0,48%. Hal ini semakin memperpanjang tren penurunan rupiah tiga pekan beruntun.
Sementara DXY pada pukul 14:49 WIB naik ke angka 104,49 atau menguat 0,14%. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan kemarin yang berada di angka 104,35.
Salah satu sentimen dari dalam negeri yang memengaruhi pergerakan rupiah hari ini datang dari gugatan Pilpres 2024 ke MK.
MK melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini, Kamis (28/3) pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK memberikan kesempatan kepada KPU sebagai pihak yang dijadikan termohon. KPU diberi kesempatan untuk merespons gugatan dari Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Selain memberikan kesempatan kepada KPU, MK juga memberikan kesempatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). MK juga memberikan waktu bagi tim hukum Prabowo-Gibran untuk memberikan keterangan sebagai pihak yang terlibat.
Dari sidang tersebut, KPU menilai bahwa gugatan yang disampaikan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dinilai aneh.
Hal itu mengemuka dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam penjelasannya, Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu.
Berlanjutnya gugatan hingga diterimanya pemeriksaan dapat menjadi sentimen negatif untuk pasar keuangan, sebab hal ini dapat menjadi kekhawatiran investor akan ketidakpastian kondisi politik Indonesia. Meski demikian, data historis menunjukkan gugatan MK sejak 2004-2019 belum pernah dikabulkan.
CNBC INDONESIA RESEARCH
Artikel Selanjutnya
Tren Suku Bunga Tinggi AS Mereda, Rupiah Malah Dibuka Ambles!
(rev/rev)