Jakarta, CNBC Indonesia – Kredit macet pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending tak hanya menjerat orang dewasa. Banyak anak muda yang belum punya penghasilan juga terlilit utang pinjol.

Untuk menangani permasalahan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan ketentuan terkait dengan penilaian repayment capacity yang wajib dilakukan sebelum memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana sesuai dengan SEOJK 19/2023 tentang penyelenggaraan LPBBTI.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman pun menjabarkan beberapa aspek yang dicek terkait kapasitas pembayaran ini melalui jawaban tertulisnya pada Rabu, (3/4/2024).

Aspek tersebut antara lain jumlah pinjaman dibandingkan dengan penghasilan dari penerima dana, selain itu juga dilakukan pembatasan terhadap jumlah pinjaman yang dapat diajukan terhadap penyelenggara fintech P2P lending.

“Dengan adanya ketentuan tersebut, seharusnya sudah tidak terdapat penerima dana yang tidak memiliki penghasilan yang dapat menerima pendanaan (pinjaman) pada fintech P2P lending. Terkait dengan batasan usia, tetap mengacu terhadap ketentuan perikatan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata,” kata Agusman.

Jika ada anak muda yang sudah terlanjur tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran utang pinjolnya, maka penerima dana dapat mengajukan permohonan restrukturisasi terhadap penyelenggara fintech P2P lending.

“Restrukturisasi dapat dilakukan dalam hal permohonan restrukturisasi telah disetujui oleh Pemberi Dana selaku kreditur,” tuturnya.

Sebelumnya, OJK kembali mengembangkan peraturan terkait pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Salah satu poin di dalam aturan tersebut mengatur bahwa Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Beberkan Rencana Masa Depan Pinjol di RI


(mkh/mkh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *