Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan mengenai dugaan korupsi tata niaga di PT Timah Tbk. Sebelumnya jaksa telah memeriksa Helena Lim dan Harvey Moeis yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung memberikan sinyal untuk memanggil istri HarveyMoeis, yakni Sandra Dewi. Pemanggilan tersebut akan dilakukan bila diperlukan untuk menggali informasi soal dugaan kasus pencucian uang.
Seperti diketahui, Kejagung telah menyita dua unit mobil mewah sitaan Kejagung Mini Cooper berwarna merah dan Rolls-Royce berwarna hitam. Pasalnya Rolls Royce milik Harvey Moeis dibeli untuk kado ulang tahun sang isteri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa sepanjang penyidik membutuhkan untuk memecahkan kasus ini, siapapun dapat dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Tidak (menutup) kemungkinan juga akan dipanggil, dan diklarifikasi lagi semua. Tak ada yang tak mungkin sepanjang ada fakta hukum dan bukti yang mengarah kesana kita akan periksa,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Harvey telah menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah. Kejagung juga telah menahan pengusaha tersebut sejak Rabu, 27 Maret 2024.
Kejagung menduga Harvey memiliki sejumlah peran dalam kasus yang merugikan negara Rp 271 triliun ini. Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
“Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” kata dia.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
Artikel Selanjutnya
Saksi Penting Korupsi Harvey Moeis hingga Nasib Sandra Dewi Terungkap
(mkh/mkh)